JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, bantuan sosial untuk ibu hamil hingga anak sekolah segera dicairkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Di masa PPKM Darurat, alokasi anggaran PKH ditingkatkan menjadi Rp13,96 triliun dengan rincian Rp6,83 triliun pada kuartal I untuk 9,67 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Rp7,3 triliun pada kuartal II untuk 9,9 juta KPM.
“Kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli, sehingga KPM akan mendapatkan tiga bulan sekaligus di bulan Juli ini,” kata Sri, Rabu (21/7/2021)
“Diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH dan keluarga PHK juga mendapatkan penyaluran Kartu Sembako,” sambungnya.
Penerima bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mengecek nama penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id. Di mana dalam PKH, terdapat bantuan untuk anak sekolah dari tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penerima dapat membua situs cekbansos, kemudian memasukan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Setelah itu, nama penerima manfaat sesuai KTP.
Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru. Kemudian, klik tombol cari data.
Berikut Rincian Bantuan Program PKH:
– Ibu Hamil Rp3 juta/tahun
– Anak Usia Dini Rp3 juta/tahun
– Anak SD Rp900 ribu/tahun
– Anak SMP Rp1,5 juta/tahun
– Anak SMA Rp2 juta/tahun
– Disabilitas Berat Rp2,4 juta/tahun
– Lansia 70+ Rp2,4 juta /tahun
Syarat Mendapat Bantuan Anak Sekolah:
– Supaya bisa mendapatkan BLT pelajar orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
– Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
– Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.