DEPOK – Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus narkotika yang menjerat Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok berinisial A. Dia diduga mendapat narkoba dari mantan narapidana berinisial M.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi, Senin (19/7).
Ronaldo menuturkan, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone.
“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok berinisial A dikabarkan ditangkap aparat kepolisian, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Hal ini lantas dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Rika dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika menyampaikan, penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari narkoba. (jawapos.com)