BANDUNG – Banyaknya keluhan dari masyarakat, tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung rencananya akan melonggarkan aturan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penutupan jalan sendiri, tidak akan diperketat lagi. Namun, tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan akan tetap disanksi.
“Kita akan kembali lagi seperti sebelumnya ada PPKM Darurat, jadi kita itu akan hanya menutup tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan,” ucap Ulung di Pendopo Kota Bandung, Senin (19/7).
Menurutnya, penyekatan nantinya akan dikurangi dan tidak mencapai 40 titik. Namun untuk jam operasional penutupan masih tetap sama dengan peraturan sebelumnya.
“Jadi untuk jam operasional penutupan nantinya itu tidak akan dilakukan sehari 3 kali lagi,” ucapnya.
Ulung menilai, peningkatan mobilitas masyarakat di Kota Bandung itu, sebetulnya berasal dari warga kabupaten yang melintas.
“Jadi pada saat pelaksanaan PPKM Darurat ini mobilitas meningkatkan, di perbatasan Kota Bandung kita jaga akses jadi seolah-olah mobilitas kota itu jadi meningkatkan,” pungkasnya. (mg10/red)