JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 jenjang SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), Jawa Barat bermasalah. Ada dugaan malaadministrasi pengusulan kuota siswa.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi terkait dugaan malaadministrasi pada PPDB SMA/SMK 2021 di Bodebek.
Pemanggilan pertama dilakukan karena Kadisdik mangkir pada tahap klarifikasi secara virtual.
“Kami rasa sudah cukup selama 45 menit menunggu di zoom tersebut,” katanya dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Dijelaskan Teguh, Ombudsman Jakarta Raya sudah melayangkan surat permintaan keterangan pada Kamis (8/7). Bahkan Ombudsman juga melayangkan informasi secara informal melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kadisdik Jabar.
“Permintaan klarifikasi itu, juga sudah diketahui oleh sebagian besar jajaran Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah I, II dan III,” katanya.
Dikatakan Teguh, awalnya klarifikasi secara langsung melalui jalur daring dilaksanakan pada Senin (12/7). Namun, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kami konfirmasi melalui WA ke Kadisdik tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat. Kami konfirmasi lagi ke Cabang Dinas I, II maupun III, mereka bilang tidak ada perintah dari pihak provinsi,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan proses permintaan keterangan menjadi Panggilan Pertama.
Sesuai regulasi yang tertuang dalam UU tentang Ombudsman RI, pihaknya dapat melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat bahkan dapat melakukan panggilan paksa.
“Tentunya kami tidak ingin melakukan panggilan paksa karena hal tersebut sangat bertentangan dengan asas-asas pelayanan publik yang baik,” katanya.
Pada panggilan kali ini, Ombudsman Jakarta Raya melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk turut mengawal permasalahan ini. Sebab setiap dugaan pelanggaran yang ada, akan masuk dalam ranah Inspektorat.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan kepada Ombudsman Jakarta Raya yakni berupa dugaan tindakan malaadministrasi pengusulan kuota siswa.
Selain itu, proses penilaian pada jalur prestasi dan kuota lebih siswa dari calon peserta didik yang tidak melakukan proses lapor diri ke sekolah yang dituju atas pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). (fi.co.id)