CIMAHI – Puluhan ekor hewan kurban yang tidak layak jual, ditemukan petugas dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi dalam sepekan dilakukan pemeriksaan. Temuan berpotensi bertambah mengingat data tersebut baru terlaporkan hingga 14 Juli 2021.
Berdasarkan data Dispangtan Kota Cimahi, tercatat ada 1.471 ekor hewan kurban yang sudah dilakukan pemeriksaan. Rinciannya, sebanyak 392 ekor sapi, 1.071 ekor domba dan 8 ekor kambing.
“Hasilnya ditemukan ada 34 ekor yang sakit seperti orf dan pink eye. Ada 15 belum cukup umur,” terang Kepala Bidang pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari, Jumat (16/7).
Dikatakan Mita, pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang dijual memenuhi syarat dan layak baik secara kesehatan maupun usia. Hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.
“Syarat hewan kurban yaitu sehat dan tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat,” jelasnya.
Nantinya hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat akan diberikan kalung berupa tanda sehat. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diberikan tanda sehat.
“Imbauan kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya, dan memenuhi syarat umurnya yang ditandai dengan tanda kesehatan hewan kurban atau kalung sehat,” imbuh Mita.
Tahun ini, lanjut dia, pihaknya menyiapkan 2.800 kalung sehat, untuk hewan kurban yang sudah diperiksa dan dinyatakan sehat. “Kita sudah siapkan 2.800 kalung sehat penanda hewan itu sehat,” ucapnya.
Pemeriksaan hewan kurban berlangsung hingga hari ini, Jumat (16/7). Sasarannya, tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban yang ada di wilayah Kota Cimahi.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021.
Pihaknya bakal menurunkan 17 orang petugas yang akan memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban, dan juga peternak yang menjual hewan kurban.