JAKARTA – Program penjualan vaksin kepada perseorangan oleh PT Kimia Farma Tbk mengundang reaksi banyak pihak. Pemerintah pun menjadi bulan-bulanan warganet yang kecewa dengan kebijakan yang tidak memihak rakyat ini.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan ikut mengeluhkan adanya vaksin Covid-19 berbayar ini. Pasalnya, pemerintah menamakan vaksin ini sebagai vaksin Gotong Royong yang notabene seharusnya punya tujuan baik untuk masyarakat.
“Pemerintah jangan memeras keringat rakyat dengan alasan gotong royong. Gotong royong itu mulia. Tapi dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi,” ujar Irwan saat dihubungi, Senin (12/7).
Anggota Komisi V DPR ini menegaskan sudah seharusnya masyarakat mendapatkan layanan gratis pemberian vaksin Covid-19 dari pemerintah ini. Sebab pemerintah diwajibkan untuk melindungi warga negaranya.
“Vaksinasi pada rakyat itu tugas negara di tengah pandemi ini. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” katanya.
Menurut Irwan, jika memang adanya vaksin berlebih dan stok tersedia mengapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasinya.
Karena kata Irwan, negara sudah diberikan kekuasaan yang luas dan juga uang yang banyak melalui UU Nomor 2/2020. “BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Kimia Farma Tbk mengumumkan adanya vaksin berbayar bagi masyarakat. Bahkan tahap awal rencananya penyuntikan vaksin berbayar tersebut akan ada di delapan cabang Kimia Farma seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Bali. Kapasitasnya 1.700 orang per hari.
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan, harga pembelian vaksin individu tersebut sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif vaksinasi Rp 117.910 per pelayanan.
Sehingga sekali suntik, konsumen harus membayar Rp 439.570. Sesuai aturan, harga tersebut sudah meliputi keuntungan perusahaan namun belum termasuk PPn. (jawapos.com)