Satnarkoba Polrestabes Bandung Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

BANDUNG – Satuan reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu sebanyak 1,010Kg (Kilogram) di Kota Bandung.

Terkait dengan itu, menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, mengatakan bahwa pengungkapan Tersebut terjadi pada 5 Juli lalu yang dimana tersangka berinisial AS ditangkap di kediamannya di wilayah Ujung Berung, Kota Bandung.

“Jadi pada tanggal 5 Juli 2021, sekira pukul 02.00 Wib, Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung berhasil melakukan pengungkapan pengedaran sabu-sabu sebesar 1 Kilo koma 10 Gram, (1,010Kg), yang mana setelah itu langsung di lakukan penyelidikan, dan langsung di tangkap pelaku berinisial (AS) di kediamannya di wilayah Ujung Berung,” ungkapnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Kota Bandung, Jalan Merdeka No.18-21, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (12/7).

Ulung pun mengatakan bahwa pada saat melakukan penangkapan tersangka dengan berinisial (AS), pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus.

“Dari penangkapan ini langsung dilakukan pengembangan untuk bisa dilakukan pengungkapan yang lebih besar lagi, dan kini masih dilakukan pendalaman dari tim penyidik Polrestabes Bandung,” ujarnya.

Sesuai kronologis penangkapan, tersangka AS mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru dan akan di edarkan di wilayah Kalimantan.

“Adapun kronologis nya, bahwa tersangka ini (AS) mendapatkan sabu-sabu ini, dari Pekanbaru, kemudian dibawa ke Bandung dan berencana akan dikirim dan diedarkan di wilayah Kendari, Kalimantan. Tetapi sebelum di edarkan kami berhasil menangkap duluan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ini AS sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

“Jadi dari hasil pengembangan, tersangka ini mengaku bahwa sudah melakukannya sebanyak 3 kali, dan yang ketiga ini berhasil ketangkap,” pungkasnya.

Kini tersangka AS telah diamankan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan pasal 144 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, dengan denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah, dan paling banyak 10 Milyar Rupiah. (Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan