Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter.Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras.
Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya.
Obat ini bisa menyebabkan ketergantungan. Pengguna juga akan kecanduan obat ini karena efek samping relaxasi. Sensasi ketenangan inilah yang menjadi alasan munculnya penyalah gunaan obat Double L ini.
Sedangkan Obat dengan logo Y dikalangan pecandu obat disebut Pil Koplo. Secara resmi, sebetulnya jenis obat ini dijual di apotek dengan nama trihexyphenidyl dan harus dibeli dengan resep dokter.
Obat ini diberikan untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa. Sebab, pil itu kegunaannya untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran, dan juga kadang disertai gangguan perilaku.
terkait dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.
Dan untuk para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. (mg10/red).