Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Sayangkan Harga Obat Covid-19 Melambung Tinggi

BANDUNG – Pakar Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Firman T Endipradja mengatakan, mendulang keuntungan dengan menaikan harga obat, vitamin, alat kesehatan berkali kali lipat pada saat pandemi adalah perbuatan yang amoral dan tidak berperikemanusiaan.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan kemanusiaan. Sebab, dalam menghadapi pandemi covid-19 yang sangat mengkhawatirkan ini karena dapat berakibat kematian.

“Demi kesehatan orang tidak akan lagi menawar harga obat, vitamin, atau alat kesehatan (seperti masker, alat ukur oksigen, alat tensi darah dll), bahkan kalau perlu apapun dijual untuk keperluan itu,” ucap Firman di Bandung, Jum’at (9/7).

Ia pun menyayangkan, di tengah situasi sulit seperti saat ini, masih cukup banyak oknum penjual obat yang menjual obat untuk terapi covid-19 dengan harga selangit.

Atas kondisi ini, lanjut dia, Pemerintah melalui Kemenkes dalam peraturannya telah menetapkan 11 Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi covid-19.

“Memang sudah seharusnya pemerintah membuat standar harga seperti HET ini pada komoditas inti. Sebetulnya memang komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus ada standar harga atau yang biasa disebut dengan HET dan seterusnya,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan standar harga dengan HET ini sangat diperlukan saat sebuah komoditas kebutuhan hajat hidup orang banyak permintaannya meningkat. Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut.

“Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi yaitu melindungi rakyat. Pemerintah sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga,” jelasnya.

Setelah penetapan HET, permasalahan tidak berhenti sampai disitu saja. Terang dia, walaupun sudah ada penetapan HET, pemerintah wajib menundaklanjuti dengan melakukan pengawasan dari implementasi ketetapan HET itu.

“Penetapan HET, pengawasan dan penegakan hukum/penindakan adalah satu paket (tidak boleh terpisah) karena hal ini dalam kondisi darurat (pandemi covid-19). Tidak boleh ada yang memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan sebesar-besaran,” cetusnya.

Praktek pengawasan itu dari dulu pada umumnya sudah ada, namun dilakukan asal asalan, tidak tuntas, tidak intensif, tidak integral dan tidak kontinyu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan