Kapolri Minta Perusahaan yang Bukan Essesial Harus Patuhi Aturan

BANDUNG – Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat harus memahami mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah.

Menurutnya, dari hasil evaluasi masih banyak pekerja dan Perusahaan yang belum mematuhi peraturan tersebut. Padahal dalam PPKM Darurat sudah jelas bahwa untuk perusahaan terbagi menjadi dua yaitu kritikal dan esensial.

‘’Nah perusahaan esensial diperbolehkan untuk beraktivitas, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat, sedangkan di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH),’’jelas Listyo saat meninjau pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, pada Kamis (8/7).

Dia menuturkan, pembatasan ini dilakukan agar mencegah mobilisasi masyarakat. Dengan begitu, penularan Covid-19 tidak terjadi.

Untuk proses vaksinisasi, ditargetkan pada akhir Juli atau Agustus bisa tembus dari 1 juta. Bahkan setiap bulannya target akan dilipatgandakan.

‘’Akan bertambah terus selanjutnya. Jadi agar percepatan herd immunity (Kekebalan kelompok) dapat segera terlaksana,” ujarnya

Kapolri mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu Organisasi Masyarakat (Ormas), kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik di seluruh perguruan tinggi, untuk ikut serta dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri guna mempercepat akselerasi proses pemberian vaksinasi tersebut.

Terkait pelaksanaan vaksinisasi di Sport Jabar Arcamanik ini, di mulai tanggal 8 hingga 9 Juli 2021, dengan total target vaksinasi sebanyak 4.500 orang dari masyarakat umum yang sudah menerima dosis pertama.

sementara itu, untuk stok vaksin yang akan dipersiapkan dalam kegiatan tersebut, itu sebanyak 4.500 dosis berjenis Sinovac milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Uruk  petugas vaksinator yang dilibatkan, itu sebanyak  235 orang. (mg10/red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan