CIMAHI – Puluhan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditemukan di Kota Cimahi. Pelanggaran itu dari mulai tidak menggunakan masker di tempat umum hingga berkerumun.
Berdasarkan catat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, sejak dimulainya PPKM Darurat pada 3 Juli, ada sekitar 50 pelanggaran yang ditemukan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
“Kalau dari hari pertama sampai hari ini patroli ada sekitar 50 pelanggar PPKM Darurat yang kita tindak,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden saat ditemui di Alun-alun Cimahi, Selasa (6/7).
Dikatakannya, sejak diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri mengintensifkan patroli untuk penegakan disiplin masyarakat. Sejauh ini pelanggaran ditemukan di berbagai tempat umum dan pasar.
Namun untuk sanksinya, personel gabungan baru menerapkan sanksi teguran hingga sanksi sosial. Seperti push up. “Pelanggarannya ada kebanyakan yang gak pakai masker sampai berkerumun,” ucap Deden.
Diakui Deden, masyarakat sepenuhnya patuh protokol kesehatan dan adanya PPKM Darurat ini belum sepenuhnya. Hal itu terlihat dari hasil patroli gabungan yang dilakukan petugas gabungan.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kasus COVID-19 di Kota Cimahi saat ini terus mengalami penambahan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi bagi semua pihak yang melanggar aturan selama PPKM Darurat. Regulasi terkait sanksi tengah disiapkan dengan perangkat hukum bakal langsung menerapkan di lapangan.
“Perwal ini dibuat sehingga dalam pelaksanaan penegakan aturan sudah punya payung hukum. Petugas gabungan siap sehingga tindakan pelanggaran bakal ditindak langsung oleh Polres dan Kejaksaaan,” tegasnya.
Menurut Ngatiyana, pengawasan terhadap kerumunan dilakukan menurunkan tim gabungan sekaligus untuk melalukan sosialisasi kepasa warga dan memberikan peringatan agar PPKM benar-benar dilaksanakan.
“Akan ada sanksi-sanksi yang diterapkan bagi warga yang melanggar aturan PPKM darurat sesuai kesepakatan Kemendagri dengan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri di daerah,” tukasnya. (fey)