JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok tiba di Indonesia sebelum penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dimulai pada Sabtu ) (3/7).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap mengklaim bahwa 20 TKA asal Tiongkok itu sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. Lantas mereka sudah menjalani proses karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. “Lantas masuk ke Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19,” ujar Chairul Fadly Harahap dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (7/7).
Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat, Chairul menyatakan, Kemnaker tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yakni surat edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebanyak 20 TKA asal Tiongkok mendarat di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Chairul menyebut, 20 orang TKA itu datang sebagai calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Kemudian dikuatkan dalam Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
“Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis atau nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait,” ungkapnya.
Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE itu mulai berlaku pada 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.