SUMEDANG – Selama diberlakukannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, setiap perusahaan hingga mall perlu dibatasi operasionalnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tidak semua industri diperbolehkan beroperasi 100 persen.
“Silahkan perusahaan-perusahaan selama PPKM Darurat ini, khususnya sektor-sektor yang masih boleh beroperasi sektor-sektor esensial,” ujar Eko kepada Jabar Ekspres di Kecamatan Cimanggung, Senin (5/7).
Ia mengimbau, agar semua perusahaan khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Patuhi prokes (protokol kesehatan), patuhi jumlah pegawai yang diperbolehkan untuk luas lokasi perusahaan tersebut,” ucapnya.
Eko mengatakan, diharapkan para pelaku usaha khususnya industri besar dapat memperhatikan kesehatan para pekerja.
“Segera lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan jika ada indikasi perusahaan-perusahaan yang reaktif hasil swab antigennya,” pungkas Eko.
Dalam pemaparannya, Eko menerangkan, pada masa PPKM Darurat terutama di wilayah Kabupaten Sumedang, beberapa industri harus dibatasi kegiatan pekerja di dalamnya.
“Untuk sektor-sektor yang esensial seperti konstruksi itu 100 persen, namun sektor-sektor lainnya itu ada yang diperbolehkan sampai 25 persen seperti mungkin Kahatex dan sebagainya,” tutup Eko. (mg6)