DEPOK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Depok sedang diperiksa oleh pihak kepolisian lantaran diduga lakukan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) Covid-19.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana saat menanggapi berita terkait adanya pelanggaran protkes Covid-19 yang dilakukan salah satu ASN.
“Iya betul, kebetulan waktu itu kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan yang melanggar perotkes Covid-19,” kata Dadang, Senin (5/6).
Menurutnya, pelaku diduga melanggar protkes karena menggelar acara resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (3/7).
Padahal, kata dia, dalam waktu bersamaan, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apabila dalam perkara itu ditemukan pelanggaran, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya.
Selain itu, timpal dia, yang bersangkutan juga sebelumnya telah diperingtkan oleh camat dan Satgas Covid-19 agar mematuhi protkes dan aturan yang berlaku.
“Dalam aturan itu, jelas ditegaskan bahwa untuk pernikahan jumlah peserta yang hadir dibatasi hanya 30 orang dan khitanan 20 orang,” pungkasnya. (hrs)