JAKARTA – Polri menyatakan bakal memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melawan penertiban petugas selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Tidak menutup kemungkinan pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya yang bisa dikenakan dengan UU KUHP,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (3/7)
Ia mengatakan pihak kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban.
Dia juga menjelaskan, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk menerapkan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (2/6).
“Pemberlakuan operasi sesuai dengan sandi Aman Nusa II diberlakukan nanti malam pukul 00, berarti tanggal 3 Juli sudah dinyatakan berlaku,” tambah dia.
Dalam operasi itu, kata dia, kepolisian akan penyekatan-penyekatan di titik-titik yang telah dipersiapkan.
Kemudian, kata dia, bersiap juga bakal melakukan tes swab antigen secara acak di beberapa nomor RT/RW yang diberlakukan PPKM Darurat.
“Ada penyekatan di pintu keluar masuk antarkota/provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area,” ucap dia.
Penyekatan juga akan dilakukan di sejumlah fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara dan pelabuhan.
Dia mengatakan tindakan tersebut merujuk pada penerbitan Instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021, sehingga Polri sebagai aparat negara turut mendukung kebijakan yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Polri akan meningkatkan 21 ribu personel selama masa operasi tersebut berlangsung. Sementara itu, TNI akan menyiapkan 32 ribu pasukan. (riz/sirip)