Simak, Begini Ketentuan Perjalanan Selama PPKM Darurat di Jawa Bali

JAKARTA -Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa berlakunya PPKM darurat.

Pengaturan perjalanan antarwilayah itu berlaku di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa-Bali, ketentuan PPDN berlaku sesuai dengan SE satgas sebelumnya.

Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengungkapkan, pengaturan itu bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan diberlakukan lebih ketat di dalam aktivitas transportasi semua moda. Baik udara, laut, maupun darat.

”Setiap individu PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat. Dilarang berbicara, makan, maupun minum dalam perjalanan kurang dari dua jam, kecuali untuk kepentingan konsumsi obat,” jelas Ganip kemarin (2/7).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kini syarat perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Diikuti menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara. Kemudian, hasil negatif rapid test antigen untuk moda selain pesawat udara dengan sampel maksimal 1 x 24 jam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pelaksanaan pengaturan perjalanan yang sudah menyesuaikan PPKM darurat ini akan efektif berlaku pada 5 Juli di semua moda.

”Ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para operator transportasi untuk melakukan persiapan dan penyesuaian,” jelas Budi.

Kapasitas transportasi udara dan kapal laut akan dikurangi dari maksimal 100 persen menjadi 70 persen. Kapasitas transportasi bus dan kapal penyeberangan dibatasi dari 85 persen ke 50 persen. Kereta api jarak jauh tetap berkapasitas maksimal 70 persen, sementara KA perkotaan dibatasi 50 persen.

Hanya KRL yang mendapat pengurangan paling banyak. Dari 45 persen menjadi 32 persen dengan jam operasional yang semakin sempit. Mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan