Lebih Diperketat, Pengawasan PPKM Darurat di Kota Cimahi

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, PPKM Darurat yang ada di Kota Cimahi harus benar-benar diberlakukan karena Kota Cimahi masuk zona merah.

Menurut intruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa penangangan ini perlu dipertegas dengan serius, karena sudah banyak masyarakat yang selama ini terpapar Covid-19.

“Bagaimana cara memberi ketegasan, jadi kepada masyarakat juga harus tahu ini kesulitan tenaga kesehatan ini terpapar, masyarakat terpapar banyak korban. Sehingga perlu pengertian kepada masyarakat juga,” terang Ngatiyana, Jumat (2/7).

“Ayo, protokol kesehatannya tegaskan. Kalau sudah terjadi seperti ini siapa yang disalahkan, tidak ada yang disalahkan,” tandasnya.

Ngatiyana meminta kepada masyarakat untuk lakukan disiplin pribadi untuk menaati aturan prokes, hal ini untuk mengurangi jumlah kasus Covid-19 yang terjadi.

“Contohnya sekarang mulai dari tanggal 3-20 Juli bahwa seluruh kegiatan keagamaan baik itu masjid, gereja, semuanya ditutup,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, dalam aturan PPKM Darurat ini tidak ada kegiatan keagamaan yang bersifat berkerumun termasuk kegiatan sosial yang tidak melibatkan para masyarakat untuk berkerumun.

Disamping itu, kegiatan hajatan atau pesta pernikahan tidak digelarkan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad nikah saja. Dengan mengundang cukup dengan 30 orang, 15 dari pihak laki-laki dan 15 orangnya lagi dari mempelai perempuan.

Pihaknya meminta, pada masyarakat untuk menggelar acara resepsi pernikahan digelarnya ketika kondisi pandeminya sudah stabil. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan