JAKARTA – Pembawa acara Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Vicky Prasetyo telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7).
“Tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah delapan bulan,” ujar penasihat hukum Vicky, Amanda usai persidangan.
Berdasarkan tuntutan JPU, suami Kalina Ocktaranny itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Adapun hal yang memberatkan Vicky ialah perbuatannya membuat saksi Angel Lelga merasa tertekan dan terhina, serta meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis (29/7) dengan agenda pembelaan atau pledoi.(Jpnn)