Tingkatkan Kepuasan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan FKTP Komitmen Implementasi SIPP

BANDUNG – Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kepuasan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan menerapkan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di seluruh mitra fasilitas kesehatan.

Sebelumnya aplikasi ini sudah terimplementasi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), kini pun sudah diterapkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Sindy Agustin menyebutkan bahwa SIPP merupakan implementasi dari kewajiban BPJS Kesehatan dan Faskes sebagai penyelenggara pelayanan publik, untuk menyediakan sarana pemberian informasi dan pengaduan peserta.

“Secara regulasi memang setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana, baik untuk permintaan informasi maupun pengaduan keluhan peserta JKN-KIS. Ini sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Faskes untuk perbaikan layanan, agar peserta mudah mendapatkan informasi serta pengaduan tersampaikan dengan baik dan segera ditindaklanjuti,” ungkap Sindy, saat pertemuan Sosialiasi dan Implementasi SIPP di FKTP, Kamis (24/06).

Selain memudahkan peserta JKN-KIS, Sindy menuturkan bahwa aplikasi SIPP juga memberikan manfaat signifikan bagi fasilitas kesehatan. Selain pemberian informasi kepada peserta lebih tepat sasaran, pengaduan atau keluhan juga tertangani berjenjang sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan.

“Jika pengaduan tertangani segera, tentunya dapat meningkatkan citra positif layanan faskes di masyarakat. Tak hanya pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta, tetapi segala bentuk koordinasi faskes dan BPJS Kesehatan dapat tercatat. Melalui aplikasi SIPP, pelayanan kepada peserta JKN-KIS lebih mudah, cepat, dan pasti,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Klinik Bina Masyarakat Sehat, Dede Saepudin mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan kepuasan peserta. Klinik Pratama merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan untuk peserta JKN-KIS yang terdaftar khususnya, maupun untuk masyarakat sekitar pada umumnya.

“Untuk pemberian informasi dan tindak lanjut pengaduan kepada peserta selama ini sudah dijalankan, namun belum terdokumentasi. Dengan adanya aplikasi SIPP ini, tentu pelayanan kepada peserta JKN-KIS akan lebih baik lagi. Selanjutnya nanti kami akan menunjuk Person in Charge (PIC) untuk implementasi SIPP ini, agar sinergi dan komunikasi dengan BPJS Kesehatan lebih komprehensif,” pungkasnya. (BS/rm)

Tinggalkan Balasan