Kontrak Kemanfaatan “Epicurus” dalam RUU KUP

Demikian pula, apabila barang dan/atau jasa tertentu tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebagai objek PPN maka pihak yang mampu dan tidak mampu sama-sama tidak membayar PPN, tentu ini juga tidak adil.

Jadi, dikenakan atau tidak dikenakan (dikecualikan) suatu barang dan/atau jasa sebagai objek PPN akan sama-sama menimbulkan isu ketidakadilan. Inilah karakteristik PPN yang perlu kita sadari.

Berbeda halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan pajak subjektif yang berarti pajak akan dikenakan apabila subjeknya (penerima penghasilan) memperoleh penghasilan kena pajak. Jika penerima penghasilan tidak menerima penghasilan kena pajak, maka PPh tidak akan dikenakan kepada subjek tersebut.

Sistem PPN di Indonesia menganut destination principle. Artinya, PPN dikenakan berdasarkan tempat di mana BKP atau JKP dikonsumsi; bukan berdasarkan tempat di mana BKP dan JKP diproduksi. Dengan prinsip ini, PPN hanya dikenakan apabila BKP atau JKP tersebut dikonsumsi di dalam negeri. Oleh karena itu, ekspor BKP dan JKP dikenakan PPN dengan tarif 0%, sedangkan BKP dan JKP impor dikenakan tarif standar yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

PPN di Indonesia secara efektif dikenakan atas konsumsi akhir BKP dan/atau JKP atau biasa disebut consumption-type. PPN dikenakan di sepanjang jalur produksi dan distribusi suatu barang/jasa hingga barang/jasa tersebut diperoleh oleh konsumen yang merupakan pembayar pajak yang sebenarnya.

Metode pemungutan PPN di Indonesia menggunakan mekanisme credit-invoice di setiap tahapan produksi dan distribusi (multistage).

Dengan mekanisme ini, jumlah PPN yang harus disetorkan oleh PKP kepada pemerintah merupakan selisih antara PPN yang dipungut dari pembeli BKP/JKP (disebut Pajak Keluaran) dengan PPN yang sudah dibayarkan kepada supplier BKP/JKP yang digunakan untuk memproduksi BKP/JKP (disebut Pajak Masukan). Dengan kata lain, PKP sebagai penjual, ia akan memungut Pajak Keluaran dari pembeli. Namun sebagai pembeli, ia juga membayar Pajak Masukan kepada PKP supplier.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan