BANDUNG – Sejak dikeluarkannya Perwal No.61/2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 16 Juni lalu, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan puluhan tempat pemicu kerumunan dan melanggar aturan jam malam. Tempat tersebut meliputi restoran, kafe, tempat hiburan, mini market, hingga pusat perbelanjaan.
“Setidaknya 12 pelanggar tercatat telah diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu dan sudah disetor ke kas daerah melalui Bank Jabar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi, Sabtu(26/6).
“Sedangkan, secara akumulatif tercatat sejak bulan Januari sampai hari kemarin, denda administratif sudah masuk ke Kas Daerah sebesar Rp 91 juta,”katanya, menambahkan.
Idris menyebutkan, instansi Satpol PP selaku bagian dari Satuan Tugas penanganan Covid akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Hal tersebut dilakukan sejak pagi hingga malam hari.
“Kalau pagi kita adakan woro-woro atau sosialisasi oleh Unit Mojang Satpol sebanyak 15 personil ke taman-taman, destinasi wisata, dan tempat-tempat kunjungan wisata belanja. Siang Unit Linmas 15 orang melakukan pengawasan dan monitoring ke pasar-pasar tradisional dan toko modern,” ujarnya.
“Siang mulai jam 13.00.wib Tim PPKM sebanyak 30 orang ke tempat-tempat tertentu seperti Mall/ BBM Pusat perbelanjaan/ tempat usaha resto/ Rumah makan/ Kafe, dan usaha sejenis. Pengawasan dan penindakan pelanggar Prokes supaya takeaway, tidak boleh makan di tempat. Dan, di malam harinya kita minta untuk patuhi aturan jam malam,” katanya menambahkan.
Idris menambahkan, sejak tanggal 25 Juni kemarin pihak Satpol PP Kota dibantu aparat gabungan dari Satpol PP Provinsi melakukan giat operasi Wasdak (pengawasan dan penindakan) pelanggar Prokes dimasa PSBB di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Bandung Kulon dan Bandung Wetan.
Dia meminta supaya seluruh lapisan masyarakat ikut ambil bagian dalam penegakan kedisiplinan melawan pandemi Covid-19.
“Kami ingin seluruh masyarakat dapat memahami situasi dan kondisi terkini yang mengkhawatirkan dan mau bahu membahu bekerjasama dengan tidak melakukan pelanggaran. Apalah arti petugas pagi, siang dan malam bekerja keras sekuat tenaga kalau tidak ada kebersamaan dan pemahaman yang sama untuk beriktikad dan berbuat mempercepat penghentian penularan Covid-19,” tandasnya.