JAKARTA- Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (24/6) mengadakan pertemuan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pertemuan tersebut, salah satunya membahas perlunya penguatan kebijakan perlindungan PMI dan keluarga. Meliputi perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja, yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi.
Terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi dalam rangka penanggulangan Covid-19 secara global. Serta selanjutnya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Concern kita adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran. Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” tegas Airlangga.
Harus ada Roadmap untuk membantu meningkatkan keterampilan masyarakat di daerah yang menjadi kantong Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan pelatihan yang dapat melengkapi kebutuhan pelatihan bagi CPMI, agar dapat meningkatkan peluang sektor bekerja di luar negeri.
Oleh karena itu, kehadiran program kartu Prakerja menjadi fasilitas penting yang tidak disia-siakan oleh para pekerja. Pada kesempatan tersebut, BP2MI menyampaikan, berdasarkan data tahun 2020, hampir 120.000 PMI telah memanfaatkan Program Kartu Prakerja. Dengan memanfaatkan program Prakerja, mereka bisa meningkatkan skill sehingga bisa meningkatkan pendapatan.
“Dengan upskilling melalui prakerja, CPMI akan lebih berkualitas dan memiliki nilai lebih tinggi,” tutur Airlangga.
Selain memberikan program pelatihan untuk CPMI, BP2MI dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga telah melakukan diskusi terkait fasilitasi pemberian pelatihan kepada Purna PMI.
BP2MI rencananya akan membuka 92 titik layanan pendampingan bagi Purna PMI di seluruh Indonesia.
Layanan pendampingan ini diharapkan dapat mendorong Purna PMI untuk mengakses Program Kartu Prakerja, sehingga purna PMI dapat memperoleh pelatihan dalam rangka skilling, reskilling, maupun upskilling. Sehingga akan membantu mereka untuk mendapat pekerjaan baru di Indonesia, menjaga produktivitas agar tidak jatuh menjadi pengangguran pasca kepulangan.
Sebelumnya, terjadi Pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI. Sejak tahun 2020, terjadi penurunan sebesar 59% dan penurunan remitansi sebesar 17,5% dibanding tahun 2019.