JAKARTA – Polemik mengenai obat Ivermectin yang diklaim menteri BUMN Erick Tohir sebagai obat terapi Covid-19 dibantah oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.
Menurutnya Ivermectin bukan obat untuk Covid-19. Bahkan izin edar Ivermectin dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.
“Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya,” tegas Penny dalam siaran live youtube.
Dia mengakui, sejauh ini penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 sudah marak di beberapa negara. Akan tetapi pengguaannya membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut.
Disinggung mengenai sebagai obat terapi COVID-19 perlu dilakukan uji klinis. Terlebih Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.
“Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya,” lanjut Penny.
“Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19,” tambah dia lagi.
Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan COVID-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
“Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan COVID-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI,” kata dia. (red)