JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta, pemerintah dapat memberi keringanan pajak kepada pelaku usaha perbelanjaan, pasca diberlakukannya kebijakan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Menurutnya, ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.
“Sudah lebih dari setahun ini kondisi penjualan sangat berat. Mudah-mudahan, dengan adanya pembebasan sementara atas pajak-pajak diharapkan dapat meningkatkan penjualan,” kata Alphonsus, Rabu (23/6).
Selain itu, Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.
“Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu,” ujarnya.
“Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Dengan diberlakukannya PPKM mikro ini, kata Alphonsus, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
“Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,” pungkasnya. (fin.co id)