Belum Ditindak Tegas, Usaha Bulu Mata Boneka Mister Kim Pindah Tempat di Kecamatan yang Sama

Tidak terbukanya Mister Kim terkait usahanya tersebut, Asep mengaku bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya ketika awal membuka usaha, Asep mengatakan, Mister Kim melalui orang kepercayaannya Fera Hani Handiawati, melaporkan jumlah pekerjanya sebanyak 33 karyawan.

“Ke saya lapor ada 33 orang karyawan. Tapi ternyata pas waktu kemarin Selasa diperiksa oleh Satpol PP Kecamatan (Cicalengka), saya ikut masuk jumlahnya ada 73 orang,” tutur Asep.

Masih kata Asep, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan mengenai usaha bulu mata palsu untuk boneka milik Mister Kim tersebut terdapat kejanggalan.

Adapun kejanggalan tersebut diantaranya tidak memiliki izin usaha secara penuh, tidak terbukanya identitas serta unit usaha miliknya kepada pengurus RW.

Selain itu, usaha Mister Kim iduga melanggar aturan PPKM sebab dengan sengaja mempekerjakan karyawan berjumlah 73 orang di satu ruangan saat masa pandemi Covid-19.

Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan, belum lama ini Mister Kim memindahkan usaha bulu mata bonekanya ke desa lain. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan