JAKARTA – Nasib barang sitaan negara berupa satu unit motor Harley Davidson dan dua unit sepeda lipat merk Brompton milik mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara, hingga saat ini belum jelas.
Sebab, keputusan mengenai dua barang bukti skandal penyelundupan barang itu masih menunggu keputusan pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat, dalam bincang media secara virtual yang diselenggarakan hari ini. jumat (18/6).
“Barangnya belum diputuskan, nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat bea dan cukai untuk diproses lebih lanjut atau pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan,” ujar Syarif.
Syarif mengungkapkan ada dua mekanisme yang bisa ditempuh terhadap barang sitaan tersebut, yakni barang dikembalikan ke Bea Cukai untuk di lelang, atau bisa juga sesuai keputusan pengadilan barang bisa dimusnahkan.
Jika dilelang, maka hal itu akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui permintaan Ditjen Bea Cukai.
“Jadi tergantung keputusan dari pengadilan. Jadi intinya kita hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding, bagaimana nanti belum diputuskan pengadilan kita nunggu keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 5 Desember 2019 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berhasil membongkar kasus penyelundupan satu unit motor Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton yang dibawa menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.
Dalam penyelidikan kemudian diketahui, satu unit motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton tersebut ternyata milik Ari Askhara yang ketika itu menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Terdakwa Ari Askhara sendiri nasibnya sudah diputuskan oleh pengadilan. Yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. (git/fin)