Safri menyatakan, permintaan Edhy akan dijalankan dalam percakapan tersebut. Dia pun tak menampik percakapan itu demgan Edhy Prabowo. “Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya,” papar Safri.
Jaka lantas mencecar Safri terkait adanya perintah dari Edhy agar Azis Syamsuddin ikut dalam budi daya lobster. “Berarti ada perintah dari pak Edhy pada saat itu?,” tanya Jaksa. “Iya,” jawab Safri singkat.
Mendengar pernyataan Safri lantas Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mendalami perusahaan yang dibawa Azis Syamsuddin ke dalam budi daya ekspor benur. “Apa yang dimaksud Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?,” telisik Hakim.
“Saya tidak ingat,” tegas Safri.
Jaksa kemudian menyebut nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Safri pun turut membenarkan hal ini. “Pada tanggal 16 Mei juga. Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab: ‘oke, bang.’ Benar itu?,” tanya Jaksa lagi.
“Betul,”Safri mengakui.
Jaksa lantas mendalami perusahaan apa yang dibawa Fahri untuk ikut budi daya lobster. Tetapi lagi-lagi Safri beralasan tidak mengingatnya. “Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?,” tanya Jaksa.
“Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau,” tandas Safri.
Penyelidikan Kasus Ekspor Benur Akan Berlanjut
Direktur penyidikan KPK Setyo Budiyanto memastikan, pihaknya akan mengembangkan perkara dugaan suap ekspor benur. Terlebih perkara ini telah menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo, yang juga telah duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Menurut Setyo, pihaknya akan menggali terlebih dahulu, apakah Fahri Hamzah layak untuk dipanggil dan dimintai keterangan atau tidak. Tentunya berdasarkan data dan fakta yang terhimpun.
“Kita melakukan panggilan, kemudian menentukan apakah seseorang itu layak dipanggil sebagai saksi atau tidak layak. Tentunya berdasarkan sumber-sumber keterangan yang lain,” papar Setyo.
Dia tak memungkiri, memang Fahri Hamzah belum diperiksa saat proses penyidikan atau pada pengumpulan berita acara pemeriksaan (BAP) Edhy Prabowo.