JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Hal ini seiring munculnya nama Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam persidangan kasus suap ekspor benur pada Selasa (15/6) lalu.
“Informasinya yang perlu kita gali, apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik (penyelidikan). Apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya,” kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Sementara itu, Fahri Hamzah telah menanggapi terkait muncul nama dirinya dalam sidang kasus dugaan suap ekspor benur. Fahri bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk mengklarifikasi penyebutan namanya dalam ruang sidang.
“Dear Jaksa @KPK_RI, sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya. Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun,” cuit Fahri dalam akun media sosial Twitter resminya.
Kemunculan Nama Fahri Hamzah dalam Sidang Ekspor Benur
Dalam persidangan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (15/6) malam, muncul nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah. Hal ini saat JPU KPK mengonfirmasi kepada staf khusus menteri, Safri yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.
“Ini ada WA dari BEP menit 1.28.55. Benar saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo?,” tanya Jaksa kepada Safri di persidangan. Safri lantas membenarkan hal tersebut. “Iya,” singkatnya.
“Ini isinya dengan kata ‘Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda.
Saudara jawab, ‘oke bang’. Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?” telisik Jaksa.