JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati prihatin dengan wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk dokter umum hingga layanan persalinan sebagaimana tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sosok yang karib disapa Mufida itu mengatakan meskipun di tengah situasi keuangan negara yang banyak tantangan di masa pandemi Covid-19, pemerintah tetap harus memikirkan jalan keluar yang tidak membebani rakyat.
Legislator dari Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri) itu menilai pajak untuk dokter umum dan biaya persalinan sudah pasti akan memberatkan rakyat di tengah situasi yang sulit seperti sekarang ini.
“Orang mengalami persalinan itu, kan, bertarung nyawa, kok, dipajakin sih? Di mana rasa humanisnya?” kata Mufida kepada wartawan, Kamis (17/6).
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu mengatakan seharusnya para dokter diberikan apresiasi lebih dan insentif di tengah pandemi Covid-19.
“Jangan kemudian dipajakin, jadi malah ditambah bebannya,” ungkap Mufida.
Lebih lanjut dia menilai wacana pajak pelayanan dokter umum hingga persalinan tersebut seperti mencari solusi dari suatu masalah tetapi menimbulkan permasalahan baru dan menambah beban masyarakat.
“Jadi, kami berkeberatan sekali dengan adanya wacana pajak untuk dokter, dan biaya persalinan,” pungkas ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS itu. (jpnn)