SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.
SE per tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 itu, diterbitkan menyusul masuknya kembali Kabupaten Bandung dalam zona merah risiko tinggi Covid-19.
Melalui SE, bupati menyerukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi
Ia menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi empat zona; hijau, kuning, oranye dan merah.
“Zona hijau, jika tidak ada kasus covid-19. Dilakukan dengan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala,” terang Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Kamis (17/6).
Zona kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Pengendaliannya sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
“Pengendaliannya sama dengan zona oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan,” beber bupati.
Koordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan (nakes) dan karang taruna serta relawan lainnya.
Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang telah dibentuk, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat RT.