Pengamat Sebut Integritas dan Profesionalisme Jadi Problem Utama Penyelenggara Pemilu

DEPOK – Pengamat kebijakan publik Kota Depok, Mohammad Saihu menyebut masalah mendasar pada Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama ini bertumpu pada persoalan integritas dan profesionalisme para penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Saihu di momen Hari Lahir (Harla) Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang jatuh pada tanggal 12 Juni.

Direktur Eksekutif Reide Indonesia itu mengungkapkan, integritas dan profesionalisme merupakan dua nilai fundamental (pokok) yang wajib dimiliki penyelenggara Pemilu, utamanya bagi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sebab, tanpa kedua nilai itu, proses electoral politics (Pemilu/Pilkada) hanya akan jadi ajang barter kepentingan di kalangan kelompok tertentu saja,” kata Saihu saat diwawancara Jabar Ekspres, Sabtu (12/6).

Saihu menjelaskan, konsepsi integritas mengandung makna kejujuran. Dengan begitu, kata dia, penyelenggara Pemilu mestinya diisi oleh orang-orang yang memiliki kejujuran dalam menjalankan amanah publik.

“Sebab kalau bukan integritas yang dikedepankan, maka yang timbul adalah kebalikannya, yakni hipocricy atau kemunafikan,” jelasnya.

Sementara, profesionalisme sendiri menurutnya suatu pandangan untuk selalu berfikir, berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, dengan disiplin, jujur, dan penuh dedikasi untuk mencapai hasil kerja yang memuaskan.

“Dalam konsepsi profesionalisme ini, ada dua karakteristik yang mesti dimiliki para penyelenggara Pemilu. Pertama, meniscayakan adanya pengetahuan dan keterampilan spesifik yang terspesialisasi, sedang yang kedua bersumber dari integritas moral dan budaya,” urainya.

Sayangnya, berdasarkan hasil laporan utama lembaga DKPP, kata dia, terungkap fakta-fakta memilukan seputar praktik penyelenggaraan Pemilu sejak satu dekade terakhir.

“Seperti kita tahu bersama, laporan utama DKPP adalah berkaitan dengan fakta-fakta hasil putusan peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menariknya, dari laporan yang ada, justru mengundang kekagetan, tanda tanya, sampai pada tingkat keprihatinan,” beber Saihu.

Dikatakan, dari laporan DKPP disebutkan, lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu itu telah memutus sebanyak 1.900 perkara dengan jumlah Teradu sebanyak 7605.

“Dari total Teradu yang telah diputus DKPP, sebanyak 671 penyelenggara dipecat atau diberhentikan secara tetap sebagai penyelenggara, 69 lainnya pernah mengalami pemberhentian sementara, dan sekitar 2.518 penyelenggara merasakan dijatuhi sanksi teguran tertulis (peringatan),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan