Heboh Wacana RUU Penghinaan Presiden, Refly Harun Jelaskan Perbedaan Menghina dan Mengkritik

JAKARTA – Deddy Corbuzier baru-baru ini mengundang ahli hukum tata negara Refly Harun ke podcastnya.

Ungkapan menarik muncul dari Refly saat berbincang terkait bagaimana idealnya melakukan kritik. Dia menyatakan kritik seharusnya terhadap kebijakan dari pemangku kepentingan, bukan personal.

“Kalau saya ngomong sesuatu itu ya, saya punya patokan. Pertama, tidak boleh personal. Kalau misalnya kita mengkritik sesuatu itu yang kita kritik kebijakannya, jadi bukan kita kritik orangnya,” ungkap Refly Harun dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Dia menyebutkan Presiden Jokowi sebagai salah satu contoh dalam menjelaskan perbedaan mengkritik secara personal dan kebijakan.

“Misalnya, maaf ya, Presiden Jokowi gemuk atau tidak gemuk, tidak ada persoalan. Mau belah tengah atau pinggir, tidak ada persoalan. Hidungnya seperti apa enggak ada persoalan, tapi persoalan kita adalah kebijakannya,” lanjut Refly.

Dia kembali menekankan pendapat orang tidak boleh dibatasi, selama yang diutarakan tidak menghina atau menyerang secara personal.

“Konstitusi mengatakan bahwa pikiran dan hati nurani itu adalah HAM yang tidak bisa dibatasi. Jadi, kalau orang mau mengekspresikan pikiran dan hati nuraninya tidak boleh dibatasi sepanjang dia tidak menghina, personal attack,” tegas Refly.

Selain itu, pengamat politik ini pun membuka diri terhadap kritik selama tidak melakukan kriminalisasi maupun tidak menyentuh fisik dan propertinya.

“Silakan Anda mau kritisi saya apa pun, saya akan terima. Dua hal saja yang tidak boleh. Satu, Anda tidak boleh mengkriminalisasi saya. Yang kedua, jangan menyentuh fisik dan properti saya. Selesai. Tapi kalau sudah menyentuh fisik, menyentuh properti, itu lain cerita,” kata Refly. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan