Pite Tewas Diduga Dianiaya di Dalam Gudang Ekspedisi si Cepat Kota Bandung, Keluarga Korban Minta Kasus Diungkap

BACA JUGA: KPK Bergerak, Selidiki Aliran Suap 5 Pegawai Bank Panin kepada Pejabat Ditjen Pajak

Menanggapi kejadian itu, menurut Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Anton Purwantoro, membenarkan bahwa jajaran unit reskim sedang penyelidikan kasus itu.

Sejauh ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 5 orang pelaku kasus tersebut, berdasarkan informasi dan bukti-bukkti awal.

Polsek Babakan Ciparay belum bisa memberikan keterangan mengenai kronologis dan motif kejadian. Sebab, saat ini masih dalam penanganan proses penyelidikan.

‘’Dugaanya penganiayayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sehingga jeratan KUHP dengan Pasal 170 KUH-PIDANA JO 351. Ancaman pidana 7 tahun penjara,’’tutup Anton.

BACA JUGA: 3 Alasan Megawati Diberi Gelar Profesor, Begini Penjelasannya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada awalnya korban sempat dilaporkan oleh salah satu karyawan perusahaan Si Cepat ke Polsek Babakan Ciparay dengan tuduhan telah terjadi pencurian.

Sebelumnnya korban sempat ditangkap dan disekap ke dalam gudang oleh para karyawan ekspedisi. Korban diduga dianiayaya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekaman video CCTV yang diperoleh Jabarekspres.com, korban terlihat digiring masuk ke dalam gudang.

BACA JUGA: Soal Kasus Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Nikita Mirzani Bilang Begini

Video yang berdurasi 50 detik ini, memperlihatkan lima orang sedang membawa korban. Kemudian setelah berada di depan gudang, salah satu orang mendorong korban untuk masuk ke gudang secara paksa. (mg10/yan)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan