BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup gerai restoran cepat saji McDonald’s karena melanggar Protol Kesehatan (Prokes)
Sejauh ini, Satpol-PP Kota Bandung telah menyegel dua gerai McDonald’s yang berlokasi di kawasan Buah Batu dan Cibiru Kota Bandung.
Pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan dari restoran cepat saji McDonald’s.
“Jadi berawal dari banyaknya laporan terkait kerumunan yang terjadi disemua gerai McDonald’s di Bandung. Hampir disemua cabang Mc Donals, masyarakat mengeluhkan kejadian tersebut,” ungkap Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat dihubungi pada, Kamis (10/6).
Dengan adanya kejadian itu, kini gerai Restoran cepat saji McDonald’s lainnya diseluruh wilayah Kota Bandung telah dilakukan pembubaran, karena terjadinya kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Idris menyayangkan dengan adanya kejadian itu. Adanya launching menu edisi BTS di McDonald’s, seharusnya mereka sudah bisa memprediski akan terjadinya lonjakan pembeli. Tapi sayangnya tidak ada koordinasi apapun.
‘’Upaya yang dilakukan oleh pihak Restoran cepat saji McDonald’s dinilai tidak maksimal. Sehingga terjadinya potensi kerumunan diseluruh gerainya,’’ucap dia.
“Hal itu cukup merepotkan Satgas Penanganan Covid-19 disemua wilayah. Terlebih banyak laporan masyarakat terkait kejadian itu,” tanbah dia.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyegelan selama 14 hari.
“Bisa jadi penyegelan dilakukan selama 14 hari, nanti kita lihat bagaimana prosesnya,” pungkasnya. (mg10/yan).