JAKARTA – Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri menyatakan ada tiga alasan Universitas Pertahanan (Unhan) RI memberikan gelar profesor kehormatan kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Menurut Rohmin, awalnya rencana pemberian gelar guru besar tidak tetap dari Unhan untuk Megawati itu didiskusikan pada November 2020.
Rokhmin dana beberapa profesor mendiskusikan usulan tentang pemberian gelar profesor kehormatan kepada ketua umum PDI Perjuangan itu.
“Para guru besar tersebut kemudian bertindak sebagai promotor,” ujar Rokhmin dalam siaran pers, Rabu (9/6).
Mantan menteri kelautan dan perikanan itu lantas membahas usulan itu bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sejumlah guru besar.
Mereka menyampaikan gagasan dan usulan agar Unhan menganugerahi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap kepada Megawati.
Singkatnya, usulan tersebut disetujui oleh Sidang Senat Guru Besar Unhan dan kemudian disampaikan ke Megawati. Rokhmin menjelaskan ada tiga alasan mengapa Megawati diberikan status tersebut.
Pertama, kata dia, Megawati memiliki dan menguasai tacit knowledge tentang ilmu pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis.
Para guru besar itu menilai kualitas itu sudah diaplikasikan dalam berbagai peran publik saat Megawati menjabat tiga periode anggota DPR dari 1984-1999.
Lalu saat menjabat wakil presiden dari 1999 hingga 2001 dan menjadi presiden dari 2001 hingga 2004.
”Plus saat menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan sejak 1999 hingga saat ini. Tacit knowledge ini bila diajarkan dan dibukukan bisa menjadi explicit or empirical knowledge yang sangat berguna bagi peradaban manusia. Begitu pemikiran para guru besar,” kata Rokhmin.
Alasan kedua, Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat ini menilai ketua umum PDIP itu telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai Profesor Kehormatan di Unhan.
Semua sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.
Sejalan juga dengan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.