BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Komitmen Pelayanan Kebidanan, Neonatal, dan Keluarga Berencana

BANDUNG – Dalam pelaksanaan program JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) khususnya dalam pelayanan kebidanan dan neonatal, bidan praktik mandiri harus berjejaring dengan puskesmas, klinik pratama, atau Dokter Praktik Perorangan (DPP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk penguatan peran gatekeeper tersebut dalam mewujudkan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengadakan pertemuan dengan bidan satu atap/jejaring pada Senin (24/05).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Sundus Farida mengatakan bahwa salah satu benefit yang terus dikuatkan dalam pelayanan primer adalah pemeriksaan kehamilan hingga persalinan.

Oleh karenanya, pertemuan tersebut dilaksanakan dengan mengundang perwakilan bidan jejaring dari 38 FKTP di Kota Bandung yang telah memberikan pelayanan intrauterine device (IUD) atau implan dan mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.

“Sejak Januari hingga Maret 2021, terdapat sekitar 454 klaim yang masuk ke BPJS Kesehatan Bandung khususnya untuk pelayanan IUD atau implan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017, pemberian pelayanan untuk Metode Kontrasepsi Jangka Panjang harus dilakukan oleh bidan yang telah mendapatkan pelatihan. Hal ini perlu dibuktikan dengan sertifikat,” ungkap Sundus.

Sundus menambahkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga yang tersertifikasi. Untuk bidan satu atap maupun bidan jejaring di FKTP yang belum memiliki sertifikat tersebut, maka per 1 Juni 2021 pengajuan klaim khususnya untuk pelayanan IUD atau implan belum bisa diakomodir. Menurutnya, ini menjadi salah satu poin kepatuhan Faskes dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

“Untuk itu kami memastikan bahwa pelayanan kebidanan dan neonatal kepada peserta harus sesuai ketentuan. Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa bidan satu atap maupun bidan jejaring tidak diperkenankan memungut biaya tambahan kepada peserta selama sudah sesuai haknya. Ini menjadi salah satu komitmen bersama untuk tunduk pada Perjanjian Kerja Sama,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, salah satu perwakilan bidan yang juga merupakan pemilik dari Klinik Pratama Mitra Keluarga Sehat, Iin Mainah menyampaikan bahwa selama ini pelayanan kebidanan dan neonatal yang diberikan pihaknya berjalan lancar dan tidak menemukan komplen dari peserta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan