BANDUNG – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Setda Jabar yang positif Covid-19 bertambah 9 orang. Sehingga total menjadi 40 ASN yang terpapar.
“Di Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif kemudian kita melakukan tracing ke 104 orang, dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu. Ternyata bertambah ada 9 orang yang positif,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6).
“Dari hasil tracing dari semuanya ternyata memang ada di sana, ada klaster keluarga. Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di 4 alamat yang sama. Berarti di situ ada klaster keluarga,” sambungnya.
Daud menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar telah menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ikut serta melakukan tracing. Mengingat, ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung.
“Dan tempat tinggalnya tidak semua di Kota Bandung. Ada di Cimahi, kemudian ada di Bandung Barat. Nah, untuk di daerah tracing sudah kita informasikan,” jelasnya.
“Artinya, alamatnya di mana sudah kita informasikan, nanti kabupaten kota menindaklanjuti untuk tracing,” tambahnya.
Ia menyebutkan, ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, 11 orang diantaranya melakukan isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar. Kemudian satu orang di rawat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri.
“Terakhir masih ada sekitar 11 orang di BPSDM, kemudian ada 1 di rumah sakit. Sisanya isolasi mandiri,” ucapnya.
Fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar.
“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran, red) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu. Karena Surat Edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni,” kata Daud.
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen.
Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).