JAKARTA – Bareskim Polri menerima sekitar 1.300 laporan terkait investasi bodong uang kripto. Dari jumlah tersebut sebanyak 12 dari 36 orang yang diperiksa telah dijadikan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipidsus) Brigjen Pol Helmi Santika mengatakan sebanyak 1.300 orang telah melapor sebagai saksi dan korban atas dugaan penipuan bodong dalam bentuk uang kripto. Yang dilaporkan adalah perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).
Dari jumlah tersebut yang sudah 63 orang diperiksa dan 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, kata Helmy, Minggu (6/6).
Dijelaskannya, akan berusaha mengembalikan kerugian yang diderita para korban peniuan tersebut. Ditandaskannya, dana akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
“Pengembalian usai dilakukan polisi seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDCCash. Sampai saat ini, pemeriksaan barang berupa bukti sertifikat hak milik, akta jual beli dan surat pemesanan kavling,” tulisnya.
Selain itu aset yang berhasil disita juga terdapat uang dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM. Kemudian ada 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
“Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan,” katanya.
Dalam kasus ini, dikatakan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah AY selaku CEO perusahaan EDCCash dan S istri dari AY yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.
Selain itu, dia dikatakan berkas perkara kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Direncanakan pekan depan berkas akan dikirim ke kejaksaan,” ucapnya. (fin.co.id)