DEPOK – Sekretaris Kecamatan Cimanggis, Abdul Mutolib mengimbau warganya agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengatakan, waktu jatuh tempo ditetapkan pada 31 Agustus 2021.
Menurut Abdul, pihaknya sudah mengingatkan berulang kali agar masyarakat segera lakukan pembayaran sebelum batas jatuh tempo pembayaran PBB yang telah ditentukan.
“Sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk sudah mengkoordinasikan hal ini bersama pihak Ketua RT dan RW setempat,” urainya, Senin (7/6).
Dijelaskannya, untuk memudahkan pembayaran, pihak kecamatan telah bersinergi dengan Bank BJB.
“Untuk loket pembayaran PBB telah dibuka di kantor Kecamatan Cimanggis melalui kerja sama dengan pihak Bank BJB,” terang dia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dari pihak kecamatan sudah komunikasi dengan semua lurah di Kecamatan Cimanggis terkait imbauan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo ini.
Untuk itu, dirinya berharap agar melalui berbagai upaya yang telah dilakukannya itu mampu meningkatkan semangat warga dalam memenuhi kewajibannya.
“Semoga masyarakat dengan kesadaran yang tinggi segera memenuhi segala kewajiban mereka. Apalagi, kita tahu bersama bahwa Cimanggis sendiri saat ini ingin terus mempertahankan predikat sebagai kecamatan dengan capaian dan target pendapatan PBB tertinggi di Kota Depok,” pungkasnya. (Mg12/hrs)