Sinetron Zahra Berhenti Tayang, Tapi…

JAKARTA – Usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron “Suara Hati Istri: Zahra”, pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.

“Zahra” dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6) membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

“Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada,” kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran. Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan