Tak Ada Panwas, Panitia Pilkades Sumedang Sulit Tentukan Sanksi

SUMEDANG – Menjelang digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2021, panitia mengaku kesulitan dalam menentukan sanksi bagi tim sukses yang melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pilkades Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Saepudin. Ia mengatakan, pihaknya cukup kesulitan dalam menentukan sanksi.

“Kesulitan kita menentukan sanksi apabila para calon atau timses (tim sukses) melakukan pelanggaran pilkades seperti money politic dan black campaign,” ujar Saepudin di sekre Pilkades Jatiroke, Kamis (3/6).

Menurutnya, hal itu didasari karena tidak adanya Panitia Pengawas (Panwas), berbeda ketika Pilplres atau Pilkada dan Pemilu.

“Sebab, fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) hanya sebagai pengawas panitia bukan calon atau timses,” pungkasnya.

Sementara itu kata Saepudin, untuk pendaftaran calon dilakukan pada Senin sampai Jumat, sesuai Perbup 186 tahun 2021 tentang Pilkades. Kemudian untuk pengembalian formulir dilakukan selesai persyaratan calon.

Untuk seleksi administrasi ucap Saepudin dilakukan apabila calon lebih dari lima orang, berupa verifikasi persyaratan calon bilamana ada yang kurang.

“Karena masa pandemi, kampanye dibatasi 3 hari, teknisnya memang protokol kesehatan. Bentuknya sosialisasi yang difasilitasi oleh panitia,” imbuh Saepudin.

Ia melanjutkan, untuk kampanye dilakukan oleh masing-masing calon kepala desa di tiap daerah

“Panitia memperkenalkan kepada masyarakat calon-calonnya yang sudah mendaftar. Tentunya dibatasi, karena masa pandemi,” tuturnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Pilkades Jatiroke akan diisi para mantan dan incumbent. Diantaranya, Ulan Ruslan, Dede Hidayat, kemudian Cuna (inkamben) dan ketua BPD Tatang.

Diketahui, pelaksanaan Pilkades akan digelar Rabu, 8 September 2021 mendatang. Selain di Jatiroke, Kecamatan Jatinangor juga akan menggelar Pilkades di Desa Hegarmanah, Cikeruh, dan Cibeusi. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan