Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Pengadilan Bale Bandung

BALEENDAH – Ratusan buruh yang tergabung dari Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (3/6).

Menurut informasi, terkait adanya demonstrasi solidaritas menuntut dicabutnya laporan perusahaan yang menggugat karyawan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Adanya hal tersebut, puluhan petugas Kepolisian dari Polresta Bandung dan Polsek Baleendah melakukan pengamanan di depan Kantor Pengadilan Bale Bandung.

Ketua Gobsi Jawa Barat yang sekaligus Kuasa Hukum Gobsi, Asep Salim Tamim mengungkapkan, aksi ini dikarenakan pihak perusahaan menuntut dua orang buruh yang meluapkan kekecewaan mereka di media sosial menggunakan kata yang tidak layak.

“Kedua buruh tersebut meluapkan kekecewaannya, sehingga diadukan oleh perusahaan PT Multi Marmer Alam yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait Undang-undang IT, dan sekarang proses hukumnya sudah sidang putusan,” ungkap Asep disela-sela unjuk rasa.

Awal mulanya, kata Asep, para buruh mogok kerja menggunakan bander, dalam bander nya tersebut bertuliskan kata yang tidak layak kepada pemilik perusahaan (Joni) dan tidak bayar upah serta Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan.

“Menurut saya tulisan dalam bander tersebut memang benar adanya, karena pihak perusahaan tidak membayar, saat itu menjelang lebaran 2020, upah tidak diberikan dan THR pun tidak dibayarkan,” kata Asep.

Sampai saat ini, lanjutnya, sudah 10 bulan buruh tak mendapatkan upah dan THR, menurut pengaduan dari para buruh, bahwa pihak perusahaan mau memberikan THR sebesar Rp 250 Ribu, sedangkan THR yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.200.000.

“Bayangkan saja sisi kemanusiaannya dimana. Menurut saya, perusahaan yang melanggar aturan harus dicabut izin usahanya,” jelasnya.

Dikatakan Asep, saat ini kedua buruh itu sedang menjalankan sidang putusan, apabila buruh tersebut sampai dihukum, maka buruh lainnya juga akan seperti ini, lalu siapa yang akan membela.

Untuk itu, Asep menyatakan kepada Pengadilan Negeri Baleendah agar kedua buruh tersebut dibebaskan, jangan sampai buruh sedang kesusahan malah dihukum. Apabila ada kesalahan, lebih baik dilakukan pembinaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan