SOREANG – Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung menginisiasi Kawasan Zona Anti Gratifikasi. Inisiasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama Pegawai di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (31/5) kemarin.
“Dengan komitmen ini, mudah-mudahan kita bisa berkontribusi terhadap pembangunan ‘good and clean governance’, sehingga ke depan kita bisa melihat Kabupaten Bandung yang lebih baik,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bandung Diar Irwana.
Menurut Diar, membangun zona integritas harus dilakukan mulai dari aparat pengawasan, baru kemudian diikuti perangkat daerah (PD) lainnya.
“Sehingga saya canangkan Inspektorat Daerah dulu yang harus menjadi kawasan zona integritas. Artinya seluruh instrumen baik strukturalnya, auditornya, maupun P2UPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah)nya, semuanya harus memiliki integritas yang kuat dalam melakukan tupoksinya, karena yang paling rawan integritas itu dalam aspek pemeriksaan,” kata Diar Irwana.
Pencanangan zona integritas, lanjut Diar, dilakukan pihaknya sebagai komitmen untuk mewujudkan ‘good and clean governance’ sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini menjadi komitmen kita ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa aparat kita adalah aparat fungsional yang ‘good and clean’. Ini juga kita canangkan untuk mempertahankan WTP di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Dikatakan Diar, zona integritas, sudah ada sejak lama namun simbol tersebut tentu harus terus dikuatkan, dan itu harus dimulai dari fungsi pengawasan.
“Nanti akan diikuti Setda, Bapenda, DPMPTSP, Disdukcapil, BKPSDM dan juga PD lainnya, itu harapannya. Kalau kita sudah mencanangkan, ya hati-hati. Karena semakin ke sini, kita akan banyak persoalan, dan pemeriksaan itu tidak boleh main-main,” tegas Diar Irwana.
Berikut poin-poin dalam Deklarasi Komitmen Bersama yang ditandatangani seluruh pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung:
Kami Pegawai Inspektorat Kabupaten Bandung Menyatakan Bahwa Kami Akan:
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan curang;
2. Tidak menerima, meminta atau melakukan pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, gratifikasi, yang dianggap suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;