Dishub Kabupaten Bandung Edukasi Pemilik Kendaraan yang Parkir di Trotoar

SOREANG – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap para pemilik kendaraan yang terparkir di trotoar dan bahu jalan. Lokasi pertama yang disasar dalam sosialisasi edukasi ini yakni di Pasar dan Terminal Soreang, Kabupaten Bandung.

Kepala Dishub Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan saat ini Dishub hanya memberikan teguran persuasif untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar saling menghargai hak sesama pengguna jalan dan fasilitas umum jalan.

Sosialisasi edukasi ini digelar dalam penertiban parkir liar kendaraan yang digelar wilayah Kabupaten Bandung,” ungkap Zeis saat memberikan keterangannya, Jumat (28/5).

Zeis menegaskan, dalam kegiatan penertiban parkir liar trotoar ini pihaknya mengupayakan langkah persuasif sebelum dilakukan penindakan tegas. Upaya persuasif diperlukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran individu.

“Diharapkan, dengan tumbuhnya kesadaran individu ini mampu berkembang menjadi kesadaran sosial dan lebih tergugah kesadarannya,” tegas Zeis.

Zeis mengaku, bahwa penindakan penertiban kendaraan liar di trotoar ini hanya dilakukan persuasif, karena bukan kewenangan Dishub. Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, penertiban pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar itu merupakan kewenangan kepolisian.

“Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung dalam rangka penegakan hukum serta edukasi terkait fungsi trotoar. Koordinasi dengan DPUTR diperlukan terkait perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan jalan,” kata Zeis.

Sementara itu, Kepala Seksi Prasarana Parkir pada Dishub Kabupaten Bandung Ruddy Heryadi mengatakan, upaya penertiban parkir liar di trotoar ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat. Dengan banyaknya motor yang diparkir di trotoar itu, kata dia, menambah kesemrawutan di trotoar.

“Pengunjung toko tidak boleh memarkirkan kendaraannya di trotoar di depan toko yang dituju. Demikian juga dengan pemilik toko. Parkir kendaraan tetap di lahan parkir yang sudah disiapkan yaitu di sekitar Terminal dan Pasar Soreang. Karena lahan parkir sudah disiapkan,” kata Ruddy.

Selain itu, Ruddy menegaskan, pihaknya akan menggelar kegiatan serupa di beberapa lokasi lainnya, di antaranya di Banjaran, Majalaya, Ciparay, dan Kopo. Pihaknya pun akan lebih menguatkan Surat Keputusan Bupati Bandung mengenai lokasi parkir di setiap kawasan, baik on street (badan jalan) maupun off street (parkir khusus).

Tinggalkan Balasan