BEKASI – Psikolog Universitas Pancasila Jakarta Aully Grashinta meminta ada keadilan hukum dalam kasus persetubuhan antara anak anggota DPRD Bekasi, AT, 21, dengan anak di bawah umur PU, 15. Pelaku harus dihukum berat atas tindakan asusilanya.
“Jelas pelaku harus dihukum berat, karena sering kali dalam hukum kita saat terjadi perdamaian, case closed (kasus ditutup, Red),” kata Aully saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/5).
“Karena kalau saya jadi istri, saya nggak mau dong suami saya dipenjara, baru saja nikah. Nggak ada perempuan yang mau, dia akan berusaha membuat agar si suaminya keluar, padahal dia sendiri korban,” imbuhnya.
Adanya hukuman berat kepada pelaku akan membantu proses penyembuhan psikologi dan psikososial terhadap korban. Sebab, korban akan merasa mendapat keadilan atas peristiwa kekerasaan yang menimpanya.
Aully berpandangan, korban saat ini mungkin belum menyadari betul kekerasaan seksual yang menimpanya. Namun, pada beberapa tahun ke depan, seiring kedewasaannya terbentuk, maka daya nalar korban atas peristiwa ini akan semakin berkembang.
“Ketika dia sudah menjadi lebih dewasa, bisa melihat lebih jauh, kemudian dia melihat tidak diadili dengan baik, itu proses penyembuhan psikologisnya akan lebih berat daripada kalau sekarang dia tahu orang-orang disekitarnya yang memperjuangkan keadilan ini dilakukan untuk dia,” tukas Aully.
Sebegai informasi, D, ayah korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Bekasi, menolak menikahkan anaknya, PU, 15, dengan tersangka. Dia menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, ayah korban keberatan karena itu jelas melanggar undang-undang perkawinan.
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. “Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia di mana? Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” tegasnya.