“Sampai dengan bulan April 2021 terdapat 70 badan usaha yang berproses dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk yang dilaporkan oleh FSPMI. Bahkan ada yang sudah sampai ke tahap pemberian sanksi administratif berupa teguran. Kami juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pemeriksaan dan membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh,” ungkapnya.
FSPMI dan BPJS Kesehatan sama-sama berharap agar tingkat kepatuhan badan usaha khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat dapat meningkat, sehingga hak pekerja untuk mendapat perlindungan jaminan kesehatan dapat terpenuhi.
“Tentu kami akan menindaklanjuti hasil diskusi hari ini (kemarin) dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara optimal terhadap badan usaha yang tidak patuh. Sehingga ke depan, kami berharap agar seluruh usaha khususnya di wilayah Bandung Barat dapat melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dan seluruh anggota keluarganya menjadi Peserta JKN-KIS,” tutup Sri. (drx)