Serikat Pekerja Adukan Perusahaan Nakal ke BPJS Kesehatan

NGAMPRAH – Massa buruh dari Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi

Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi untuk mengadukan serta mendiskusikan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan nakal yang tak mendaftarkan karyawannnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno mengatakan, pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Jimyung, Palmastex dan Yihua di Kabupaten Bandung Barat, yang belum mendaftarkan sejumlah pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

“Setelah diskusi ini, sudah dilakukan langkah-langkah dari BPJS Kesehatan terhadap PT Jimyung dan Palmastex yaitu surat teguran pertama. Sedangkan untuk PT Yihua, karena pengaduannya belakangan, jadi baru akan dilakukan sidak ke lapangan,” kata Suparno ditemui usai pertemuan, Kamis (27/5).

Menurut Suparno, di Kabupaten Bandung Barat harus ada sampling perusahaan yang ditindak tegas atas pelanggaran BPJS ini.

“Karena menurut kami, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena membunuh secara perlahan,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada BPJS agar tegas dalam melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak patuh.

“Sudah jelas dalam Undang-Undang bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya. Pekerja perlu memiliki perlindungan jaminan kesehatan, jangan sampai ketika sakit, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan karena belum didaftarkan oleh pemberi kerjanya,” tegas Suparno.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha atau perusahaan melalui pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 11 memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pengenaan sanksi administratif dan melaporkan kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain,” ujar Sri.

Sri mengatakan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Cimahi terus berupaya maksimal untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan