CIREBON – IA (16), pelajar kelas XI SMA asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi.
IA menjadi pelaku curanmor di Arjawinangun. Parahnya lagi, dia bagian dari jaringan curanmor dari Krangkeng.
Dia diamankan bersama AR dan AB. Ketiganya kerap beraksi di Arjawinangun, Astanajapura, dan Mundu.
Pelaku berinisial AR diproses di Polsek Arjawinangun karena melakukan curanmor di parkiran kantor. Aksinya juga terekam CCTV.
“Aksi pelaku AR dilakukan pada Sabtu (10/4). Korban adalah Madadi yang kehilangan motor Honda Vario nopol B 4419 SFI. Kebetulan terekam CCTV di FIF. Bahkan aktivitas pelaku yang terekam CCTV sempat viral di media social,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, kemarin.
Dari hasil rekaman CCTV itu polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya meringkus AR.
Terkait IA yang masih di bawah umur, proses hukumnya lebih cepat dan sekarang dalam proses P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Sementara AR dan AB masih diproses. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cep/radarcirebon)