BPJAMSOSTEK Dukung Penindakan Perusahaan yang Tidak Jamin Karyawan

“Kami meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menghargai proses yang masih berjalan dan mendukung penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, telah kami terbitkan teguran pertama, teguran kedua serta pengenaan sanksi denda administratif. Perusahaan diberikan waktu 30 hari kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Selama perusahaan belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya maka proses tindak lanjut akan tetap berjalan,” sambung Agus.

Agus menambahkan, apabila sampai batas waktu tersebut perusahaan juga tetap tidak patuh maka pihaknya akan terbitkan rekomendasi agar tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Setelah proses dilalui nanti akan kita serahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk pengenaan sanksi ataupun dikerjasamakan penyerahan ke Kejaksaan untuk penanganannya,” tegasnya.

“Untuk pengenaan sanksi sendiri adalah kewenangan pemerintah daerah. Dalam pengenaan sanksi juga mesti ada PERDA atau PERBUBnya sebagai dasar untuk mendesak para perusahaan,” pungkas Agus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan