Dalam Tiga Minggu, Pelanggar Parkir Liar di Kota Bandung Capai 1.200 Kendaraan

BANDUNG – Kabid Penertiban dan Ketertiban umum (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, mengatakan sering terjadi pelanggaran mengenai tempat parkir. Alhasil, sejumlah lokasi di Kota Bandung menjadi area parkir liar.

“Untuk pelanggaran parkir tetap saja masih banyak. Dan kebetulan kami juga punya Perda (Peraturan Daerah) Derek no 3 tahun 2020. Jadi Alhamdulillah setiap hari kami melakukan dan merazia parkir-parkir liar,” katanya saat ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (25/5).

Sanksi derek bagi pelaku parkir liar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Melansir laman Humasbandung, kendaraan yang diderek adalah kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan melanggar aturan parkir. Kendaraan tersebut akan diderek oleh Dishub ke tempat penampungan di dekat terminal Leuwipanjang.

Kebanyakan, pelanggaran parkir terjadi pada pengguna jalan yang berasal dari luar kota Bandung. Ketidaktahuan mereka mengenai tempat parkir dimanfaatkan oleh juru parkir liar yang mengarahkan mereka ke tempat parkir liar.

“Jadi banyaknya pelanggaran itu, notabenenya yang orang luar datang ke Kota Bandung, parkirnya di arahkan oleh jukir (juru parkir) liar, dan kami tindak,”tegasnya.

Ia menyebut, sepanjang 6 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021, Dishub Kota Bandung telah menindak kurang lebih 1200 pelanggar yang menggunakan parkir liar dengan menderek kendaraan mereka.

“Kurang lebih, dari kurun waktu tanggal 6 sampai kemarin tanggal 23, itu kurang lebih ada sekitar 1200 pelanggar roda dua maupun roda empat,”ujarnya.

Namun, Dishub juga akan memberikan sosialisasi agar pelanggar tidak mengulangi kesalahannya.

“Jadi setelah kami tindak terus diberikan sosialisasi, karena disini sudah ada Perda (Peraturan Daerah) derek, mau tidak mau harus membayar denda. Tetapi kita juga manusiawi sambil mengadakan sosialisasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika pelanggar diarahkan oleh juru parkir liar dan benar-benar tak mampu membayar denda, pihak Dishub tidak akan membebankan denda kepada pelanggar tersebut. Dishub hanya akan memberikan sosialisasi dan edukasi.

Asep menyebutkan, pelanggaran mengenai parkir liar tersebut sering terjadi di sekitar tempat keramaian seperti Paskal 23, Alun-Alun Kota Bandung, Dewi Sartika, dan Dalem Kaum. (Mg10)

Tinggalkan Balasan